Skip to main content

Pemuda

 



Opini : 

Sebuah video pengeroyokan di toko Persada Plastik di Desa Jogomerto, Tanjunganom menjadi viral di dunia maya. Menindaklanjuti peristiwa tersebut, saat ini Satreskrim Polres Nganjuk tengah melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas para pelakunya. Kasatreskrim Polres Nganjuk Iptu Nikolas Bagas Yudhi Kurniawan mengatakan, pengeroyokan di Desa Jogomerto, Tanjunganom itu terjadi pada Minggu (10/5) dini hari. Pelaku yang main hakim sendiri akan dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP 
“ (1). Penganiyaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2). Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. “ 


Saran : 

Apapun yang terjadi kita tidak boleh main hakim sendiri. Karna setiap negara pasti mempunyai undang – undang dan peraturannya tersendiri. Apabila kita melanggar peraturan tersebut maka kita akan terkena Pasal sesuai dengan apa yang sudah kita perbuat. Maka dari itu, mulai dari sekarang mari kita taati peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah.


Artikel : https://radarkediri.jawapos.com/read/2020/05/14/194162/pengeroyokan-tanjunganom-viral-ini-yang-dilakukan-polisi

Comments

Popular posts from this blog

Analisis dari masalah yang terjadi dengan Agama dan Masyarakat

 Polisi ini marahi ketua FPI Sragen yang ingin sweeping Atribut natal di swalayan Mitra Sragen Analisis Video berdurasi 6 menit itu menjelaskan bahwa aksi itu dilakukan karena FPI hanya ingin memastikan bahwa di dalam tempat itu tidak ada orang yang beragama islam memakai atribut Nasrani. Aksi itu dihadang oleh para aparat yang menerima laporan terkait aksi tersebut. Ketua FPI sragen itu mengucapkan kata ( kita hanya memastikan bahwa saudara saya tidak memakai atribut tersebut ). Solusi Menurut saya kita ini NKRI ( Negara Kesatuan Republik Indonesia ), jadi kita tidak mungkin untuk memaksakan kehendak orang lain, dan tentunya kita harus menghormati satu sama lain, karena Indonesia menganut berbagai macam agama dan tentunya tidak hanya satu atau dua macam agama saja, tetapi memang mayoritas agama di Indonesia adalah agama islam, tetapi kita tidak boleh melakukan aksi tersebut. Link video tersebut : https://www.youtube.com/watch?v=EEu8ZHPBDcY Link Blog : https://muhammadzuhdigunadarm...

Rangkuman Ilmu Sosial Dasar ( Pertentangan Sosial & Integrasi Sosial )

 Rangkuman Pertentangan Sosial Konflik kerap hadir di kehidupan sehari-hari kita, entah antar perorangan, anggota keluarga maupun masyarakat. Istilah “konflik” secara etimologis berasal dari bahasa Latin “con” yang berarti bersama dan “fligere” yang berarti benturan atau tabrakan. Konflik artinya percekcokan, perselisihan dan pertentangan. Sedangkan konflik sosial yaitu pertentangan antar anggota atau masyarakat yang bersifat menyeluruh di kehidupan. Konflik yaitu proses pencapaian tujuan dengan cara melemahkan pihak lawan, tanpa memperhatikan norma dan nilai yang berlaku. Pengertian konflik menurut para ahli :  Stoner : konflik organisasi adalah mencakup ketidaksepakatan soal alokasi sumber daya yang langka atau perselisihan soal tujuan, status, nilai, persepsi, atau kepribadian. Daniel Webster : mendefinisikan konflik sebagai persaingan atau pertentangan antara pihak-pihak yang tidak cocok satu sama lain dan keadaan atau perilaku yang bertentangan (Pickering, 2001). Penyebab...

Analisis dari masalah pertentangan sosial

 Dalam dua bulan terakhir sudah terjadi tiga konflik social yang menelan 15 korban jiwa, ratusan rumah terbakar, dan ribuan warga lainnya mengungsi. Dua diantaranya berlokasi di Lampung dan satu sisanya terjadi di Bireun, Aceh. Tidak menutup kemungkinan konflik-konflik di tempat lain bahkan di tempat yang sama pun akan terjadi Kembali. Terlebih mengingat perangkat hukum tentang konflik social hanyalah UU No. 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (PKS), yang sesuai Namanya, masih terfokus pada penanganan konflik dan bukan pada pencegahan konflik. Link Video : http://www.politik.lipi.go.id/in/kolom/politik-nasional/757-urgensi-sistem-pencegahan-konflik-sosial-di-indonesia.html