Opini :
Sebuah video pengeroyokan di toko Persada Plastik di Desa Jogomerto, Tanjunganom menjadi viral di dunia maya. Menindaklanjuti peristiwa tersebut, saat ini Satreskrim Polres Nganjuk tengah melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas para pelakunya. Kasatreskrim Polres Nganjuk Iptu Nikolas Bagas Yudhi Kurniawan mengatakan, pengeroyokan di Desa Jogomerto, Tanjunganom itu terjadi pada Minggu (10/5) dini hari. Pelaku yang main hakim sendiri akan dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP
“ (1). Penganiyaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2). Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. “
Saran :
Apapun yang terjadi kita tidak boleh main hakim sendiri. Karna setiap negara pasti mempunyai undang – undang dan peraturannya tersendiri. Apabila kita melanggar peraturan tersebut maka kita akan terkena Pasal sesuai dengan apa yang sudah kita perbuat. Maka dari itu, mulai dari sekarang mari kita taati peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah.
Artikel : https://radarkediri.jawapos.com/read/2020/05/14/194162/pengeroyokan-tanjunganom-viral-ini-yang-dilakukan-polisi

Comments
Post a Comment