Skip to main content

Warga Negara

 



Opini : 

Menurut dari artikel tersebut, 2 WNA ditangkap oleh polisi dikarenakan mengedarkan Narkotika di sekitar jalan Dewi Sri, Seminyak, Kuta, Badung, Bali, pada hari Selasa (1/9/2020). Mereka adalah C (32) yang merupakan warga negara Inggris dan AWC (44) asal Australia. Seperti yang kita tahu bahwa pengedar atau pemakai Narkoba akan dikenakan pasal. Seperti contohnya adalah sebagai Pengedar Narkoba :

a.) Pihak yang memproduksi Narkotika secara melawan Hukum ( Pasal 1 angka 3 jo pasal 113);
b.) Pihak yang Meng Impor Narkotika secara Melawan Hukum (Pasal 1 angka 4 jo Pasal 113);
c.) Pihak yang meng Ekspor Narkotika scara melawan hukum (Pasal 1 angka 5 jo Pasal 113);
d.) Pihak yang melakukan Pengangkutan atau Transito Narkotika secara melawan hukum (Pasal 1 angka 9, 12 jo Pasal 115);
e.) Pihak yang melakukan Peredaran Gelap Narkotika dan Preskusor Narkotika (Pasal 1 angka 6 jo 111,112, 129).


Solusi : 

1. Dengan cara melakukan kegiatan2 pencegahan yg dapat dilaksanakan, misalnya : penyuluhan dan pendidikan, melalui kegiatan rutin di masyarakat, juga perlu pendekatan terpadu antara sekolah dan masyarakat.

2.Strategi yg dapat dilakukan untuk membangun jaringan antara masyarakat dengan sekolah adalah pembentukan panitia pencegahan di sekolah.

3.Kerja sama antara polisi dengan masyarakat di tingkat keluarahan sangat diperlukan untuk mengurangi, mencegah, dan menangkal peredaran narkoba di RW/RT , selain memberi rasa aman dan tenteram bagi warga.



Link Artikel : https://regional.kompas.com/read/2020/09/03/18024011/jadi-bandar-dan-kurir-narkoba-2-wn-asing-ditangkap-di-bali


Comments

Popular posts from this blog

Analisis dari masalah yang terjadi dengan Agama dan Masyarakat

 Polisi ini marahi ketua FPI Sragen yang ingin sweeping Atribut natal di swalayan Mitra Sragen Analisis Video berdurasi 6 menit itu menjelaskan bahwa aksi itu dilakukan karena FPI hanya ingin memastikan bahwa di dalam tempat itu tidak ada orang yang beragama islam memakai atribut Nasrani. Aksi itu dihadang oleh para aparat yang menerima laporan terkait aksi tersebut. Ketua FPI sragen itu mengucapkan kata ( kita hanya memastikan bahwa saudara saya tidak memakai atribut tersebut ). Solusi Menurut saya kita ini NKRI ( Negara Kesatuan Republik Indonesia ), jadi kita tidak mungkin untuk memaksakan kehendak orang lain, dan tentunya kita harus menghormati satu sama lain, karena Indonesia menganut berbagai macam agama dan tentunya tidak hanya satu atau dua macam agama saja, tetapi memang mayoritas agama di Indonesia adalah agama islam, tetapi kita tidak boleh melakukan aksi tersebut. Link video tersebut : https://www.youtube.com/watch?v=EEu8ZHPBDcY Link Blog : https://muhammadzuhdigunadarm...

Rangkuman Ilmu Sosial Dasar ( Pertentangan Sosial & Integrasi Sosial )

 Rangkuman Pertentangan Sosial Konflik kerap hadir di kehidupan sehari-hari kita, entah antar perorangan, anggota keluarga maupun masyarakat. Istilah “konflik” secara etimologis berasal dari bahasa Latin “con” yang berarti bersama dan “fligere” yang berarti benturan atau tabrakan. Konflik artinya percekcokan, perselisihan dan pertentangan. Sedangkan konflik sosial yaitu pertentangan antar anggota atau masyarakat yang bersifat menyeluruh di kehidupan. Konflik yaitu proses pencapaian tujuan dengan cara melemahkan pihak lawan, tanpa memperhatikan norma dan nilai yang berlaku. Pengertian konflik menurut para ahli :  Stoner : konflik organisasi adalah mencakup ketidaksepakatan soal alokasi sumber daya yang langka atau perselisihan soal tujuan, status, nilai, persepsi, atau kepribadian. Daniel Webster : mendefinisikan konflik sebagai persaingan atau pertentangan antara pihak-pihak yang tidak cocok satu sama lain dan keadaan atau perilaku yang bertentangan (Pickering, 2001). Penyebab...

Analisis dari masalah pertentangan sosial

 Dalam dua bulan terakhir sudah terjadi tiga konflik social yang menelan 15 korban jiwa, ratusan rumah terbakar, dan ribuan warga lainnya mengungsi. Dua diantaranya berlokasi di Lampung dan satu sisanya terjadi di Bireun, Aceh. Tidak menutup kemungkinan konflik-konflik di tempat lain bahkan di tempat yang sama pun akan terjadi Kembali. Terlebih mengingat perangkat hukum tentang konflik social hanyalah UU No. 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (PKS), yang sesuai Namanya, masih terfokus pada penanganan konflik dan bukan pada pencegahan konflik. Link Video : http://www.politik.lipi.go.id/in/kolom/politik-nasional/757-urgensi-sistem-pencegahan-konflik-sosial-di-indonesia.html