Opini :
Menurut dari artikel tersebut, 2 WNA ditangkap oleh polisi dikarenakan mengedarkan Narkotika di sekitar jalan Dewi Sri, Seminyak, Kuta, Badung, Bali, pada hari Selasa (1/9/2020). Mereka adalah C (32) yang merupakan warga negara Inggris dan AWC (44) asal Australia. Seperti yang kita tahu bahwa pengedar atau pemakai Narkoba akan dikenakan pasal. Seperti contohnya adalah sebagai Pengedar Narkoba :
a.) Pihak yang memproduksi Narkotika secara melawan Hukum ( Pasal 1 angka 3 jo pasal 113);
b.) Pihak yang Meng Impor Narkotika secara Melawan Hukum (Pasal 1 angka 4 jo Pasal 113);
c.) Pihak yang meng Ekspor Narkotika scara melawan hukum (Pasal 1 angka 5 jo Pasal 113);
d.) Pihak yang melakukan Pengangkutan atau Transito Narkotika secara melawan hukum (Pasal 1 angka 9, 12 jo Pasal 115);
e.) Pihak yang melakukan Peredaran Gelap Narkotika dan Preskusor Narkotika (Pasal 1 angka 6 jo 111,112, 129).
Solusi :
1. Dengan cara melakukan kegiatan2 pencegahan yg dapat dilaksanakan, misalnya : penyuluhan dan pendidikan, melalui kegiatan rutin di masyarakat, juga perlu pendekatan terpadu antara sekolah dan masyarakat.
2.Strategi yg dapat dilakukan untuk membangun jaringan antara masyarakat dengan sekolah adalah pembentukan panitia pencegahan di sekolah.
3.Kerja sama antara polisi dengan masyarakat di tingkat keluarahan sangat diperlukan untuk mengurangi, mencegah, dan menangkal peredaran narkoba di RW/RT , selain memberi rasa aman dan tenteram bagi warga.
Link Artikel : https://regional.kompas.com/read/2020/09/03/18024011/jadi-bandar-dan-kurir-narkoba-2-wn-asing-ditangkap-di-bali

Comments
Post a Comment