Skip to main content

Masyarakat Desa

 


Analisis : 

Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Kemenko PMK) mengoordinasikan persiapan perangkat 74.953 desa di Indonesia untuk menghadapi wabah Covid-19.

Dilakukannya hal tersebut agar masyarakat desa bisa mengantisipasi Covid-19 dan untuk menghindari dampak buruk bagi semua masyarakat desa. Dari sisi Kesehatan, diperlukan Langkah-Langkah penyebarluasan informasi yang benar dan jelas serta disampaikan dengan Bahasa sederhana.

Hal itu berguna supaya masyarakat di desa terinformasi dengan baik mengenai Covid-19 serta mengetahui cara pencegahannya dan cara penanganannya. Pencairan dana di desa juga terus dipecepat untuk memastikan desa dapat melaksanakan kegiatan pembangunan dan mengurangi dampak dari Covid-19, Kepala desa dan perangkatnya akan disiapkan untuk menghadapi kedaruratan Kesehatan masyarakat desa. Sesuai arahan dari Presiden, dana desa juga dapat digunakan untuk pencegahan maupun penanganan Covid-19 di desa.


Solusi : 

1.) Seluruh perangkat desa harus membentuk relawan desa untuk penanganan Covid-19.

2.) Harus membuat pos jaga untuk memantau arus lalu lintas pergerakkan penduduk, baik yang keluar maupun yang baru dating ke wilayah tersebut dari wilayah lain.

3.) Mempunyai ruang isolasi yang dilengkapi dengan tempat tidur untuk digunakan para perantau yang ditetapkan sebagai ODP dan kemudian dikarantina ditempat yang sudah ditentukan.




Link Artikel : https://nasional.kompas.com/read/2020/04/20/08183991/4-upaya-desa-hindari-penularan-covid-19?page=all



Comments

Popular posts from this blog

Analisis dari masalah yang terjadi dengan Agama dan Masyarakat

 Polisi ini marahi ketua FPI Sragen yang ingin sweeping Atribut natal di swalayan Mitra Sragen Analisis Video berdurasi 6 menit itu menjelaskan bahwa aksi itu dilakukan karena FPI hanya ingin memastikan bahwa di dalam tempat itu tidak ada orang yang beragama islam memakai atribut Nasrani. Aksi itu dihadang oleh para aparat yang menerima laporan terkait aksi tersebut. Ketua FPI sragen itu mengucapkan kata ( kita hanya memastikan bahwa saudara saya tidak memakai atribut tersebut ). Solusi Menurut saya kita ini NKRI ( Negara Kesatuan Republik Indonesia ), jadi kita tidak mungkin untuk memaksakan kehendak orang lain, dan tentunya kita harus menghormati satu sama lain, karena Indonesia menganut berbagai macam agama dan tentunya tidak hanya satu atau dua macam agama saja, tetapi memang mayoritas agama di Indonesia adalah agama islam, tetapi kita tidak boleh melakukan aksi tersebut. Link video tersebut : https://www.youtube.com/watch?v=EEu8ZHPBDcY Link Blog : https://muhammadzuhdigunadarm...

Rangkuman Ilmu Sosial Dasar ( Pertentangan Sosial & Integrasi Sosial )

 Rangkuman Pertentangan Sosial Konflik kerap hadir di kehidupan sehari-hari kita, entah antar perorangan, anggota keluarga maupun masyarakat. Istilah “konflik” secara etimologis berasal dari bahasa Latin “con” yang berarti bersama dan “fligere” yang berarti benturan atau tabrakan. Konflik artinya percekcokan, perselisihan dan pertentangan. Sedangkan konflik sosial yaitu pertentangan antar anggota atau masyarakat yang bersifat menyeluruh di kehidupan. Konflik yaitu proses pencapaian tujuan dengan cara melemahkan pihak lawan, tanpa memperhatikan norma dan nilai yang berlaku. Pengertian konflik menurut para ahli :  Stoner : konflik organisasi adalah mencakup ketidaksepakatan soal alokasi sumber daya yang langka atau perselisihan soal tujuan, status, nilai, persepsi, atau kepribadian. Daniel Webster : mendefinisikan konflik sebagai persaingan atau pertentangan antara pihak-pihak yang tidak cocok satu sama lain dan keadaan atau perilaku yang bertentangan (Pickering, 2001). Penyebab...

Analisis dari masalah pertentangan sosial

 Dalam dua bulan terakhir sudah terjadi tiga konflik social yang menelan 15 korban jiwa, ratusan rumah terbakar, dan ribuan warga lainnya mengungsi. Dua diantaranya berlokasi di Lampung dan satu sisanya terjadi di Bireun, Aceh. Tidak menutup kemungkinan konflik-konflik di tempat lain bahkan di tempat yang sama pun akan terjadi Kembali. Terlebih mengingat perangkat hukum tentang konflik social hanyalah UU No. 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (PKS), yang sesuai Namanya, masih terfokus pada penanganan konflik dan bukan pada pencegahan konflik. Link Video : http://www.politik.lipi.go.id/in/kolom/politik-nasional/757-urgensi-sistem-pencegahan-konflik-sosial-di-indonesia.html